Selain melakukannya di tempat publik, ia juga menargetkan orang tak dikenal dengan keinginan kuat untuk ditonton atau dilihat.
“Perilakunya sering impulsif dan kompulsif, di mana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).
Video Siskaeee di bandara YAI bermula saat seorang netizen di Twitter mengunggah konten dewasa Siskaeee yang dijual di website berbayar, OnlyFans. Diketahui Siskaeee memang sengaja membuat video memperlihatkan auratnya tersebut tanpa paksaan.
Atas aksinya, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi eksibionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar. (edj)
Editor: Erna Djedi







