Selebgram Siskaeee Divonis 1 Tahun Kasus Pornografi, Begini Reaksinya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada FCNS alias Siskaeee. Selain itu, Selain itu, tiga terdakwa pemeran di film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis serupa.

Siskaeee dan ketiga tersangka lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” ujar Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selansel, Senin (21/10/2024).