WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin (6/12/21) mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu, setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
“Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.







