Kronologis Bripka Randy Ditangkap Pasca sang Pacar Seorang Mahasiswi Bunuh Diri

“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegas Wakapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus bersama Polres Mojokerto Kabupaten untuk mengungkapkan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23).

“Iya benar, kami sudah membentuk tim dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan Polres Mojokerto Kabupaten untuk menindaklanjuti kasus ini,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (4/12/21).

Dikonfirmasi dugaan korban Depresi akibat diperkosa sama pacar Novia Widyasari Rahayu, berinisial R yang merupakan anggota polisi di Pasuruan, Kabid Humas Polda Jatim menjawab, itu perlu pendalaman khusus.

“Kejadian bunuh dirinya dengan informasi yang ada harus dibuktikan dulu kebenarannya. Karena masih belum ditemukan kaitannya. Tapi yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan sama Propam. Untuk dicek dan diklarifikasi dugaan itu,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.

Di kesempatan yang sama ia menceritakan kronologi kejadian itu, awalnya Polres Mojokerto Kabupaten mendapatkan informasi ada seorang wanita meninggal dunia di dekat makam pada 2 Desember kemarin.

“Kemudian didatangi dan dicek identitasnya ternyata korban bernama Novia. Selanjutnya kita hendak melakukan otopsi namum orangtua korban tidak mengizinkan,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim. (edj)

Editor: Erna Djedi