Telat 2,5 Jam Hadirkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, JPU Kena Semprot Majelis Hakim

Hanya saja, jaksa menambahkan berdasarkan masukan dokter, terdakwa bisa menjalani persidangan.

“Karena informasi dari tim penasihat hukum para terdakwa, terdakwa dalam keadaan kurang sehat, seperti diare. Sehingga, diturunkan tim dokter,” terang jaksa.

Hakim lantas meminta agar peristiwa tersebut dikoordinasikan kepada panitera pengadilan. “Ke depannya agar dikoordinasikan dengan pihak panitera ya penuntut umum,” tambah hakim.

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (*)

Editor: Erna Djedi