Polemik Pembangun Jembatan HKSN Belum Temui Titik Terang, Pemilik Persil Akan Ajukan Gugatan
"Yang namanya berita acara kesepakatan adalah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sementara dalam hal ini pemilik persil tidak ada menerima dan keberatan terhadap kesepakatan ini," bebernya.
Selanjutnya, baik berita acara atau pun bukti lainnya, ketika masuk ke ranah persidangan di pengadilan harus menyerahkan yang asli.
"Sementara yang dilampirkan dalam persidangan ini hanya fotokopi. Tentunya hal ini membuat kami berkesimpulan apakah berita acara kesepakatan itu benar ada?, Karena menurut hukum, fotokopi bukanlah alat bukti," kata Syamsu.
Pihaknya kemudian menolak pengesahan penetapan konsinyasi ini, karena terkait anggaran ganti rugi masih belum sesuai.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal