WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Polemik pembangunan Jembatan HKSN dalam pembebasan lahan atau persil milik warga hingga saat ini masih belum selesai.
Terbaru, permasalahan ini sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Selasa (30/11/21) siang.
Saat dikonfirmasi, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menempuh jalur konsinyasi dan menitipkan uang pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
“Untuk permohonan konsinyasi ini berdasarkan Perma nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan atas Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar Aris kepada wartabanjar.com, Kamis (2/12/21) siang.
Terkait terima atau tidaknya terhadap putusan konsinyasi tersebut, kembali kepada pemilik persil, apabila pemilik persil menerima hasil konsinyasi, dapat mengambil uang pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Apabila pemilik persil tidak menerima, dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya.
Saat ditanyakan terkait barang bukti berupa berita acara kesepakatan yang dilampirkan oleh pihak Pemko Banjarmasin saat sidang kemarin, bisa digunakan atau tidaknya sebagai barang bukti yang sah di dalam sidang, Aris tidak bisa memberikan komentar terkait masalah tersebut.
“Untuk masalah pembuktian barang bukti itu tergantung dari hakimnya, sementara ini masih belum ada gugatan, jadi masih belum bisa diputuskan untuk barang buktinya,” tutur Aris.