WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akhirnya melakukan sistem konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terkait penyelesaian sengketa pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan HKSN.
Diketahui, sejak tahun lalu Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengerjakan proyek pembangunan Jembatan HKSN.
Pengerjaan pembangunan jembatan ini pun sempat tertunda, karena setidaknya ada tiga persil milik warga yang belum juga dibebaskan.
Hal ini terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan harga, antara yang ditentukan oleh tim Appraisal dengan pemilik persil.
Pemko Banjarmasin pun akhirnya mengajukkan permohonan ke PN Banjarmasin agar sengketa ini diselesaikan dengan sistem konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti rugi melalui pengadilan.
Permohonan Pemko Banjarmasin terkait konsinyasi ini pun disetujui, seiring penetapan serta pengesahan penitipan pembayaran ganti rugi tersebut pada sidang yang dilaksanakan Selasa (30/11/2021) siang kemarin, di PN Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin selaku pemohon saat itu di antaranya diwakili oleh Kabag Hukum, Lukman Fadlun, di persidangan.
Sementara itu dari pihak termohon atau warga, diwakili oleh pengacaranya yakni Syamsu Saladin dan Wahyu Utami.
“Konsinyasi kami sudah disetujui, duit ganti rugi kita titipkan di pengadilan,” ujar Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun usai sidang.
Dengan diterimanya permohonan Konsinyasi ini, Lukman Fadlun pun mengatakan maka Pemko Banjarmasin pun juga akan melanjutkan pekerjaannya terkait proyek pembangunan Jembatan HKSN.