Jaksa KPK menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikior jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama.

Dalam dakwaan kedua (subsider), jaksa KPK memasang Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tim)

Editor: Erna Djedi