Pengadilan Tipikor Banjarmasin Gelar Sidang Perdana Perkara Suap di Pemkab HSU
Ada syarat yang diberikan Maliki kepada para kontraktor sebelum menang lelang.
Yakni, menyerahkan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pagu pekerjaan sebesar Rp 300 juta. Uang itu diserahkan kepada atasannya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Kedua kontraktor ini menyanggungi memberi sejumlah uang kepada Maliki yang mengalir ke Abdul Wahid.
Cara pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai termin pembayaran kontrak kerja.
Atas persetujuan Abdul Wahid, akhirnya Fachriadi dan Marhaini dengan bendera perusahaan memenangkan proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU.
Khusus untuk Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi bernilai Rp 1.555.503.400 atau Rp 1,5 miliar lebih.
Sementara, Direktur CV Hanamas Marhaini mendapat proyek irigasi senilai Rp 1.971.579.000 atau Rp 1,9 miliar lebih.
Begitu pencairan uang muka, komitmen fee yang dijanjikan dicairkan.
Untuk Fachriadi menyerahkan Rp 346.453.030 atau Rp 346 juta lebih melalui Mujib Rianto, berikutya fee diberikan Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Saat pencairan termin pertama sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa Fachriadi melalui M.Mujib Rianto kembali menyerahkan komitmen fee sebesar Rp 170 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Hal serupa juga dilakoni Direktur CV Hanamas, Marhaini.
Dia juga memberi jatah uang secara bertahap senilai Rp 300 juta kepada Maliki untuk selanjutnya diterima Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Karena menang proyek irigasi senilai Rp 1,9 miliar lebih, Marhaini sepakat saat pencairan termin pertama Rp 526.949.297 dipotong. Dia juga menyerahkan fee itu melalui M Mujib Rianto dengan besaran Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki pada 1 Juli 2021 di kediaman Maliki.
Setelah pencairan termin berikutnya sebesar Rp 676.071.352, lagi-lagi melalui M Mujib Risnto diserahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid pada 15 September 2021.
Atas perbuataan kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi, jaksa KPK menilai hal itu bertentangan dengan kewajiban Abdul Wahid sebagai Bupati HSU sebagai penyelenggara negara.