“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto dalam SE.
Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID- 19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
– Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam
– Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (negara terinfeksi Omicron) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.(aqu)







