Berdasarkan data SIMKIM, kedua Orang Asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa bahwa kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT Sarabakawa.
“Berdasaarkan hasil konfirmasi dengan PT Sarabakawa, bahwa pada hari kejadian, orang asing tersebut sedang berada di area tambang PT Sarabakawa namun tidak melakukan aktifitas penambangan seperti yang diberitakan oleh media,” jelas I Gusti Bagus M Ibrahiem.
Dia juga menjelaskan, bahwa PT 86 adalah Kontraktor dari PT Sarabakawa yang meliputi segala kegiatan penambangan. Pada saat kejadian orang asing tersebut hanya memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT 86.
“Dua WNA berdasarkan keterangan dari PT Sarabakawa, bahwa keduanya tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu,” tambahnya.
I Gusti Bagus M Ibrahiem juga menambahkan, penangkapan dua orang WNA Berkewarganegaraan Cina oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang pada (22/11/2021) pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312, dan sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tanah Bumbu.

Diwartakan sebelumnya, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa membenarkannya.







