WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang perempuan SY (35) sempat menjatuhkan sesuatu berupa satu bungkus cokelat yang berisikan satu paket sabu seberat 4,58 gram saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankannya.
Warga Jalan Veteran Gang H Asmuni RT 27 Kuripan Banjarmasin Timur itu diamankan padda Sabtu (13/11/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Veteran, RT 28, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang awalnya terlihat mencurigakan oleh petugas satnarkoba Polresta Banjarmasin saat sedang patroli.
Awalnya, kata kasat pelaku enggan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi ibu rumah tangga itu akhirnya mengakui bahwa sabu itu miliknya.
“Ia mengaku baru saja mendapatkan sabunya, karena ada yang menyuruh untuk mengambil dan mengantarkan sabunya tersebut,” tutur Kasatres Narkoba.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Qyu)
Editor : Hasby