WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.
Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.
Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) diamankan personel Satreskrim Polres Metro Jakpus di kantor Sekretariat DPP Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita alat kejahatan lainnya.
Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan.
Sehingga, dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh pelaku, proses penyidikan berjalan sangat profesional.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak. Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui persoses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat.
“Untuk itu saya meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan. Sebab, kami akan berupaya untuk memproses secara tuntas kasus pemerasan yang sudah meresahkan ini. Untuk hasil dari kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan,” tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat saat memberikan penjelasan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin(22/11/2021). (edj)