WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Sekitar pukul 03.00 wita, Polsek Kelumpang Hulu melakukan penggerbekan di sebuah pondok di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Minggu (21/11/2021). Didapati empat orang sedang bermain judi kyu-kyu.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mereka yang diamankan adalah MY (27), MS (27), MF (27) dan H (44). Barang bukti yang diamankan, dua buah kartu domino, uang tunai Rp 980 ribu.
“Anggota Polsek Kelumpang Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang bermain judi, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar beberapa orang sedang bermain judi kyu-kyu dengan menggunakan kartu domino dan menggunakan uang taruhan dalam satu kali taruhan sebesar Rp 5 ribu,” kata Ipda Agus Riyanto kepada wartabanjar.com, Minggu (21/11/2021).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kelumpang Hulu. (has)
Editor : Hasby