Antisipasi Menghadapi Bencana, Tanah Bumbu Tingkatkan Koordinasi
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Meningkatkan koordinasi seluruh stagehokder Penanggulangan bencana dalam rangka menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan dan antisipasi dalam menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi di musim penghujan sebagai dampak dari fenomena La Nina, digelar Rapat Koordinasi Antisipasi Menghadapi Bencana Banjar, Tanah Longsor, Angin Putting Beliung dan Gelombang Pasang Laut (ROB) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar membuka Rapat Koordinasi tersebut, Kamis (18/11/2021).
HM Zairullah Azhar dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menghadapi berbagai kemungkinan, dan kalau bisa memprediksi bencana akan akan mungkin terjadi yang sering dihadapi pada musim hujan, dimana ada beberapa daerah yang mempunyai langganan banjir, perlu diwaspadai persoalan kedekatan wilayah kita dengan wilayah laut.
Secara keseluruhan Pemerintah Daerah sedang berusaha secara maksimal, melakukan perencanaan untuk melakukan penanganan secara menyeluruh.
“Kedepannya harapan kAMI, bisa menuntaskan secara langsung dari hal-hal yang bisa menjadi sumber persoalan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perlu keterlibatan masyarakat, karena sudah bisa memprediksi daerah-daerah mana yang punya masalah, dengan berbagai kemungkinan, sehingga masyarakat ini akan jauh lebih efektif, maka penanggulangan dapat diatasi.
Pemerintah Daerah punya tanggungjawab bersama-sama Forkopimda dan semua stakeholder yang terkait.
Harapan Bupati ketika terjadi musibah maka bisa menanggulanginya karena sudah siap dalam menghadapi bencana ini.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dwi Kesuma Putra, Dasar hukum Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 29 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri sebanyak 32 orang, terdiri dari pimpinan SKPD, Forkopimda, Lembaga Institusi, Organisasi dan dunia usaha yang terlibat dengan penanggulangan bencana.(has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby