WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Gabungan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Timsus Polresta Banjarmasin menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, Sayhrun alias Arun (33).
Warga Simpang Anem Gang 5 Oktober RT.21 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin itu ditangkap di Jalan Gubernur Subarjo Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sekitar pukul 18.30 Wita, Jumat (19/11/2021).
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban sedang minum alkohol bersama dengan temannya dan kemudian pada pagi harinya, Jumat sekitar pukul 06.30 wita korban ditemukan warga sekitar sudah tergeletak bersimbah darah di depan Gang 5 Oktober Kelurahan Kuin selatan Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Ipda Hendra Agustian Ginting.
Korban bernama Hasroniansyah alias Roni (55) warga Jalan Simpang Anem Gg 5 Oktober RT 21 Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin Barat Banjarmasin.
Lanjutnya, setelah dicek korban masih bernafas dan langsung dibawa ke RS Suaka Insan oleh rekanan emergensi BPK Simpang Anem. Piket Polsek Banjarmasin Barat menuju Tkp kemudian ke RS Suaka Insan, untuk korban masih dalam penanganan pihak medis RS Suaka insan Banjarmasin. (Qyu)
Editor : Hasby