Beredar Rumor Bupati HSU Sudah Jadi Tersangka dan Bakal Ditahan KPK
Selanjutnya, Lisa Arianti selaku Kasi Jalan Binamarga Dinas PUPRP yang juga istri kontraktor besar Muhammad Zakir; Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia; Taufikurahman alias Haji Upik selaku Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU.
Kemudian, Iqbal Husaini selaku ajudan Bupati HSU; Muhammad Taufik selaku Sekretaris Daerah Kabupaten HSU; dan Syaifulah selaku Kabag Pembangunan 2019 Kabupaten HSU.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, KPK telah mencegah Bupati HSU, Abdul Wahid untuk ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Rabu (27/10).
KPK pada Kamis (7/10) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai Kamis (7/10) hingga enam bulan ke depan.
Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Bupati Abdul Wahid pada Jumat (24/9). Abdul Wahid hadir memenuhi panggilan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar OTT di HSU Kalsel dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.