WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan intensif atas kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan hari ini, Kamis (18/11/2021), penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi.
“Memang ada pemeriksaan saksi, dilakukan di Mapolres Hulu Sungai Utara,” ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (18/11) siang dilansir RMol.
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Agus Susiawanto selaku mantan Kadis PUPRP Kabupaten HSU; Abdraham Radi selaku Kasi Jembatan Dinas PUPR Kabupaten HSU; Marwoto selaku Kasi Jembatan Dinas PUPRP Kabupaten HSU; Abdul Latif selaku mantan ajudan Bupati HSU yang juga Staf Kelurahan Murung Sari.
Selanjutnya, Lisa Arianti selaku Kasi Jalan Binamarga Dinas PUPRP yang juga istri kontraktor besar Muhammad Zakir; Mujib Rianto dari CV Jangan Lupa Bahagia; Taufikurahman alias Haji Upik selaku Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten HSU.
Kemudian, Iqbal Husaini selaku ajudan Bupati HSU; Muhammad Taufik selaku Sekretaris Daerah Kabupaten HSU; dan Syaifulah selaku Kabag Pembangunan 2019 Kabupaten HSU.
Sementara itu, di akun YouTube resmi milik KPK RI tertera agenda rencana ekspose penahanan tersangka perkara Hulu Sungai Utara.
Rencana konferensi pers dengan agenda penahanan tersangka perkara HSU ini, sebagaimana tertera di akun tersebut disebutkan pada pukul 19/15 WIB.
Perkara HSU
Sebelumnya, KPK telah mencegah Bupati HSU, Abdul Wahid untuk ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Rabu (27/10).