“Hadiah bagi pengendara yang melengkapi kelengkapan kendaraan dan mengikuti prokes diberi reward atau hadiah,” ujarnya dilansir Humas Polda Kalteng.
Untuk mendapatkan hadiah syaratnya sangat mudah Hanya dengan mengikuti prokes di masa pandemi dan mentaati peraturan berlalulintas.
Suatu kewajiban bagi pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas dengan kelengkapan dan surat-surat. Seperti, menggunakan helm ber-SNI, membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, menggunakan sabuk keselamatan untuk roda 4 atau lebih, dan kendaraan standar dari dealer.
“Kegiatan ini guna mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas,” tutup Kasatlantas. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







