Sudah 3 Kali Ayah Tiri Cabuli Putranya yang Masih Berusia 14 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Y (59) ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit di Jalan RO Ulin Banjarbaru. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru menangkapnya sekitar pukul 17.00 Wita pada Senin (8/11/2021) lalu.

    Tersangka merupakan warga Jalan Rosela Kelurahan Kemuning Banjarbaru Selatan.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka melakukan cabul terhadap anak dibawah umur  yang terjadi pada  Juni  2020 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah ibu korban.

    Korbannya seorang pria dan masih berusia 14 tahun, saat sedang bersantai dengan ibu kandung serta adik di kamar depan  kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri korban memanggil korban dan meminta korban ikut bersamanya ke kamar sebelah lagi.

    “Saat di kamar sebelah tersebut, terduga pelaku menyuruh korban memegang alat kelaminnya, serta memasukkan kedalam mulut korban. Tidak lama, kemudian tersangka menyuruh korban melepas celana yang dikenakan dengan maksud untuk memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur (anus) korban,” kata AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com, Sabtu (13/11/2021).

    Lanjutnya, namun saat itu karena lubang anus korban sempit sehingga tidak bisa dimasukkan,  tersangka hanya meyuruh korban untuk mengoral kelaminnya.

    “Kejadian ini terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda,” imbuhnya.

    Dia menerangkan, peristiwa ini baru di ketahui ibu korban pada 22 maret 2021 dan selanjutnya memeriksakan keadaan korban ke psikolog dan selanjutnya pelapor didampingi ibunya melaporkan ke Polres Banjarbaru. (has)

    Baca Juga :   BUMDes Balangan Tampil di Expo 2025, Pamerkan Inovasi Ekonomi Desa yang Menginspirasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI