Pasalnya, pembayaran yang dilakukan langsung 100 persen itu tidak dibenarkan. Seharusnya kata Badrul, pembayaran dilakukan setelah barang yang dipesan sudah tersedia.
Misalnya barang ada 5 pihaknya harus membayar 5, tidak boleh barang cuma ada 5 tetapi dibayar 30 barang, tidak boleh seperti itu seharusnya.
Oleh sebab itu lanjut Badrul, wajar saja jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengusut dan memproses permasalahan pengadaan iPad ini. Karena, bagaimana pun pengadaan barang tersebut sepenuhnya menggunakan uang rakyat yang notabene disalahgunakan.
“Misalnya dalam jumlah sekian banyak itu bisa jadi mereka hanya butuh uangnya saja, tidak barangnya, padahal peruntukan iPad ini untuk meningkatkan kinerja anggota dewan,” ungkapnya.
Lebih jauh Badrul menyampaikan, jika pihak kejaksaan ingin melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut, maka harus segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang menyeret Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru.
“Dari apa yang terjadi sebenarnya dan kenapa ini terjadi, karena apabila dalam masalah ini ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri atau pribadi, di situlah muncul undang-undang korupsi. Segera usut tuntas!,” demikian Badrul.
Berdasarkan rekam jejak pada website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarbaru, pengadaan 30 unit iPad dengan Kode Tender 2882023 sudah dirilis sejak 5 November 2020 dan diikuti sebanyak 31 peserta tender. Dalam perjalanannya, tender ini sempat mengalami satu kali perubahan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada 17 November 2020 pukul 00.00 WIB sampai 18 November 2020 pukul 16.00 WIB.
Masih mengutip dari laman lpse.banjarbarukota.go.id, tertulis dengan jelas tender itu dimenangkan oleh CV. KIARATAMA PERSADA dengan nomor NPWP 31.821.374.1-731.000 yang beralamatkan di Jalan Raga Buana No. A6, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, pengadaan ini memiliki Pagu Rp600 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp599.940.000 juta. (tim)
Editor: Erna Djedi







