Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kecelakaan tunggal menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tidak mendapat santunan dari asuransi Jasa Raharja. Dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang LLAJ menjelaskan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ merinci kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :

  1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
  2. Kecelakaan lalu lintas sedang; atau
  3. Kecelakaan lalu lintas berat.

Mengenai golongan kecelakaan lalu lintas tersebut dirinci dalam hal kecelakaan lalu lintas ringan yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, kecelakaan lalu lintas sedang yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dan kecelakaan lalu lintas berat yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Dalam Pasal 229 ayat (5) menyebutkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Pasal 240 UU LLAJ menyebutkan Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

  1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
  2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
  3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf a yaitu penumpang dari angkutan umum yang dapat santunan dari pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja dikarenakan penumpang tersebut dianggap mendaftarkan dirinya dengan membeli tiket dari angkutan umum tersebut.

Hal tersebut karena dalam tiket yang dibeli tersebut termasuk pajak untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sedangkan kecelakaan tunggal hanya dapat diganti rugi oleh pelaku yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau perusahaan asuransi apabila korban mendaftar sebelumnya sebagaimana maksud dari Pasal 240 huruf b dan c UU LLAJ.