Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan Asuransi, Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam UU tersebut menjelaskan yang masuk kategori pertanggungan Jasa Raharja adalah kecelakaan di jalan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih sehingga masuk pertanggungan Jasa Raharja. Sedangkan kecelakaan lalu lintas tunggal tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja karena tidak ada yang menjaminkan.
Beda dengan dua atau lebih kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas maka ada yang saling menjaminkan.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan menyebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dalam Pasal tersebut menjelaskan yang mendapat jaminan yaitu kecelakaan lalu lintas yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, oleh sebab itu terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal tidak bisa mendapat santunan atau jaminan dari Jasa Raharja.
Namun apabila dalam kecelakaan dua kendaraan yang saling mengaku sebagai korban apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka penyelesaian tersebut dilakukan melalui jalur hukum yang mana akan ditentukan oleh pihak kepolisian siapa yang menjadi korban dan pelaku dengan cara olah TKP kejadian.
Dalam hal ini apabila pihak penyidik menentukan pelaku dan dilakukan proses persidangan maka sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 310 UU LLAJ yaitu :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ringan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta