Penyelesaian Jembatan HKSN Dipastikan Molor, Ini Gara-garanya

    Kabid Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni, membeberkan, bahwa cara ini ditempuh untuk mencari keputusan yang adil. Walaupun misalnya diputuskan Pemko harus membayar lebih uang ganti dari perhitungan tim appraisal, maka akan dipenuhi.

    “Pengadilan juga belum tentu memenangkan Pemko. Intinya pembangunan jembatan tidak boleh terhenti,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat.

    Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini menganggap, bahwa kejadian ini adalah jadi suatu preseden yang harus diperhatikan Pemko untuk rencana pembangunan kedepannya.

    “Masalah lahan ini sesuatu yang menjadi awal suatu pembangunan. Kalau status lahan tidak clear and clean kami dari dewan tidak akan lagi mau menganggarkan. Karena ini akan menjadi masalah yang menyita waktu,” tuntasnya.

    Sebelumnya diberitakan, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga ganti lahan.

    Mereka sempat diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan.

    Namun dalam pertemuan itu, Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.

    Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.

    “Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan,” ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan dikutip dari Sonora.

    Eddy bersama warga lain pun kukuh menolak. Terlebih lelaki 35 tahun itu sudah mensurvei harga di pasaran.

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI