Datangi Kemenag RI, Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

Dia berharap inisiasi kerja sama Jaminan Produk Halal yang disampaikan tersebut dapat segera terlaksana sesuai dengan regulasi JPH yang ada.

Dalam PP 39/2021 diatur bahwa, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana JPH.

Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat, yang dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government antara kedua negara.

“Untuk mewujudkan kerja sama Jaminan Produk Halal ini, salah satunya dapat kita lakukan dengan memberdayakan diaspora Indonesia yang sangat potensial untuk berperan dalam sertifikasi halal,” lanjut Aqil Irham menjelaskan.

Aqil Irham yakin, sinergi jaminan produk halal antara Korea Selatan dan Indonesia dapat semakin memperkuat jalinan kerja sama kedua negara.

“Dan satu hal yang tak kalah penting adalah bahwa kerja sama produk halal ini nantinya harus dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan,” imbuh Aqil Irham.

Pada pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Kepala BPJPH juga menerima cindera mata berupa beberapa buku hasil riset di bidang halal yang ditulis oleh Sapta Nirwandar. (edj)

Editor: Erna Djedi