WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria lanjut usia atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, Selasa (9/11/2021) siang.
Terduga pelaku adalah pria lanjut usia inisial PN (71) yang ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap PN diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kasi Humas, Rabu (10/11).
Iptu Mujiono menerangkan kronologis kejadian berawal ketika korban yang berumur 13 tahun sering berkunjung ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya.
Pada saat kejadian, jelas Kasi Humas Iptu Mujiono, situasi di rumah pelaku sedang sepi.







