Penanganan kepada warga maupun bencana terjadi perlu mengidentifikasikan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya. Hal tersebut dapat ditinjau dari rencanan kontinjensi yang telah disusun oleh pemerintah daerah.

“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi,” tambah Prasinta.(aqu)

Editor Restu