WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tak ingin kecolongan terjadi tindak kriminal karena minuman keras, Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede langsung memimpin giat, Sabtu (6/11/2021) malam.

Sekitar pukul 23.10 Wita, pihaknya mengamankan penjual miras bernama Rahimah di sebuah warung di Jalan Trikora Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Pada giat Sabtu malam itu, berhasil mengamankan minuman keras, Anggur Merah 3 botol, Whisky jumbo 4 botol, dan Newport 12 botol,” kata Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Humas Polsek Banjarbaru Barat : Polsek Banjarbaru Barat amankan penjual miras beserta barang dagangannya pada Sabtu (6/11/2021) malam.

Razia minuman keras kemudian berlanjut pada Minggu (7/11/2021) malam.

Kali ini di sebuah kios di Jalan Kenanga RT 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Penjualnya adalah Gusti Akhmad.

Sebuah Kios yang beralamat di Jln. Kenanga rt 006 rw 009 Kel.landasan ulin timur kec landasan ulin Kota Banjarbaru.

“Sekitar pukul 00.00 Wita Pada saat anggota Polres Banjarbaru melaksanakan giat berhasil mengamankan pelaku  yang sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios di Jalan Kenanga itu,” imbuh Kapolsek.

Barang Bukti berupa Anggur merah Columbus 3 botol, anggur merah Orang Tua 3 Botol, Anggur merah Mcdonal 3 botol, anggur putih traditional 3 botol, whisky Mcdonal 2 botol, Whyne 6 Botol, anggur Kolesom Kolee 4 Botol.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006. (has)

Editor : Hasby