Para pemilik bangunan akhirnya diberi waktu hingga Sabtu 6 November. “Dan kemarin sudah dibongkar sesuai permintaan pemilik juga Organda. Pembongkaran berjalan lancar,” ujar Muzaiyin.
Setelah lahan dibersihkan dari bongkaran, lanjut Kasatpol PP, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemko Banjarmasin.
“Penertiban dan pembersihan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MA atas sengketa Pemko dengan pihak pemilik BTC. Ada 36 bangunan yang ditertibkan, sesuai batas di bidang aset,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Pahriadi, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, mengatakan setelah lahan dibersihkan akan diberi papan pemberitahuan di atas lahan tersebut.
“Nanti dipasang pelang, agar tidak ada yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Setelah itu akan diserahkan ke pihak BTC,” katanya. (edj)
Editor: Erna Djedi







