Diketahui Rachel Vennya serta Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dinyatakan dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Rachel dan tersangka lainnya juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman 1 tahun penjara. (aqu)

Editor Restu