WARTABANJAR.COM – Syarat perjalanan udara kembali berubah seiring dengan diturunkannya instruksi Mendagri (Inmendagri) No 57 tahun 2021.
Jika sebelumnya pemerintah mengumumkan syarat perjalanan udara Jawa-Bali boleh tanpa tes PCR atau hanya tes antigen, Mendagri memperjelas kategori penumpang yang dimaksud.
Penumpang pesawat terbang yang diperbolehkan menggunakan tes antigen adalah penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis 2.
Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis 1, tetap syarat perjalanan menggunakan tes PCR hasil negatif.







