WARTABANJAR.COM – Syarat perjalanan udara atau penumpang pesawat terbang area Jawa Bali tak wajib Tes PCR negatif terlebih dahulu.
Kini, aturan baru yang diumumkan Mentri PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan syarat perjalanan udara wilayah Jawa Bali tak wajib Tes PCR, hanya antigen.
Aturan ini mengikuti perubahan aturan sebelumnya untuk wilayah di luar Jawa Bali termasuk Kalsel, hanya dengan tes antigen.
“Perjalanan udara tidak harus lagi melakukan tes PCR hanya dengan antigen.”
“Sama dengan yang sudah dilakukan di luar Jawa Bali sesuai usulan Mendagri,” ucap Muhadjir.
Dalam siaran pers yang disiarkan via streaming, Muhadjir menjelaskan aturan baru pada 1 November 2021 ini seiring dengan menurunnya angka kasus positif Covid-19.
Berdasarkan data Kementrian Kesehatan, pada 31 Oktober kemarin ada penambahan 523 kasus positif.
Meski terus menurun, namun ada kenaikan di 131 wilayah di Indonesia yang harus terus dilakukan pemantauan.
Terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Periode nataru (Natal dan Tahun Baru) akan diantisipasi seluruh kementerian dan lembaga. Update aturan pergerakan orang, lokasi wisata, pertokkan, tempat peribadatan dll.”(aqu)
Editor Restu