November, Pemberlakuan Tarif Baru PCR di Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberlakukan biaya baru untuk PCR.

Pemberlakuan  penurunan tarif layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Banjarmasin itu akan diberlakukan mulai November.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengungkapkan pemberlakuan tarif baru PCR sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

“Daerah akan mengikuti aturan itu. Beberaoa hari ini akan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Machli, Kamis, (28/10/2021). 

Diketahui, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000.