Berkedok Sebagai Penyewa Mobil, Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan di Banjarbaru
Ukuran Huruf:
"Pelaku dan barang bukti sudah ada di Mapolsek Banjarmasin Barat, atas perbuatannya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Ipda Ginting. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal