Syarat Perjalanan Udara Sesuai Instruksi Mendagri Berlaku Mulai 24 Oktober 2021 untuk Daerah PPKM Level 1-4

Sementara bagi penumpang yang dari atau ke luar Pulau Jawa dan Bali serta kategori PPKM level 2 dan 1 wajib memiliki surat hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

“Halo #SobatBDJ , updated info nih untuk syarat penerbangan mulai 24 Oktober 2021. Untuk #SobatBDJ yg akan terbang ke Pulau Jawa hanya bisa menggunakan opsi PCR ya. Sementara untuk #SobatBDJ (contoh) akan ke Balikpapan (luar Pulau Jawa dan PPKM level 2) dapat menggunakan opsi PCR atau antigen,” demikian caption di unggahan Instagram Bandara Syamsudin Noor, Sabtu (23/10/2021).

Syarat Perjalanan Udara Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Per 24 Oktober 2021 (Sesuai Peraturan Mendagri):

  1. Bagi penumpang yang akan ke atau dari Pulau Jawa dan Bali serta yang daerahnya PPKM level 3 dan 4:
    1. Hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam
    2. Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
    3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Bagi penumpang yang dari atau ke luar Pulau Jawa dan Bali serta kategori PPKM level 2 dan 1:
    1. Hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam
    2. Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam
    3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Keterangan ketentuan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dikecualikan bagi:
    1. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
    2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak bisa menerima vaksin COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

(brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal