Syarat Perjalanan Udara Sesuai Instruksi Mendagri Berlaku Mulai 24 Oktober 2021 untuk Daerah PPKM Level 1-4

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Mulai hari ini, Minggu (24/10/2021), Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.

Dalam peraturan itu disebutkan sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Walau begitu, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya dosis pertama.

Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan peraturan ini dibuat untuk memaksimalkan kapasitas pesawat sehingga tidak perlu ada penjarakan tempat duduk.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021) dikutip Minggu (24/10/2021).

Sementara itu, khusus penumpang dari dan ke Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan juga wajib mengikuti peraturan ini.

Mengutip media sosial Bandara Syamsudin Noor, disebutkan bahwa bagi penumpang yang akan ke atau dari Pulau Jawa dan Bali serta yang daerahnya PPKM level 3 dan 4 wajib memiliki hasil tes RT-PCR negatif 2×24 jam serta vaksin minimal dosis pertama.