Asyik Duduk di Depan Rumah, Pengedar Narkoba Diringkus Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari

Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu di samping tempat duduknya dan dilanjutkan, penggeledahan di rumah/tempat tinggalnya di temukan 3 paket sabu besar dan 8 paket sedang.

Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Pelaihari untuk di proses penyidikan dan pengembangan.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ehn)

Editor: Erna Djedi