Seleksi Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 Jadi Topik Bahasan Webinar Kemendagri

“Bahkan saya menganggap Timsel kabupaten jauh lebih penting, karena pelaku-pelaku penyelenggara Pemilu itu lebih banyak di kabupaten,” tutur dia.

Menurutnya, komposisi Timsel juga harus mempertimbangkan tokoh-tokoh daerah, bukan sentralistis dari Jakarta.

Selain itu, perlu juga diperhatikan keterwakilan perempuan dalam Timsel.

Sebagaimana pada Pasal 22 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Tak hanya itu, Timsel 3 orang yang berasal dari unsur pemerintah juga mesti berposisi moderat. Dengan kata lain, mereka menjadi jalan tengah antara unsur masyarakat dan unsur akademisi.

Di sisi lain, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu dinilai berkaitan erat dengan partisipasi publik.

Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM, Sukmaji, mendorong partisipasi publik dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Belajar dari proses rekrutmen seleksi tahun-tahun sebelumnya, partisipasi publik menjadi komponen yang sangat penting dalam mengawal proses rekrutmen.

“Partisipasi politik saya kira sangat luas dimensinya, tidak sekadar dalam tahapan Pemilu tapi ‘sebelum’ itu saya kira juga perlu didorong partisipasi publik ini,” ujarnya.

Bentuk partisipasi publik lainnya yaitu dengan mencalonkan diri, memberikan dukungan kepada calon, dan mendiskusikan berbagai dinamika setiap tahapan dalam berbagai bentuk forum diskusi, dalam rangka menghasilkan rekomendasi dan ususlan kepada Timsel dan DPR.

Hal ini untuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan rekruitmen. (edj)

Editor: Erna Djedi