Banjarmasin PPKM Level IV, Uniska MAB Tahan Diri Laksanakan PTM

Kendati demikian, Kemendikbudristek juga menegaskan, PTM Terbatas yang dilaksanakan perguruan tinggi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pula, perguruan tinggi tetap wajib menyediakan proses perkuliahan secara daring.

Bagi perguruan tinggi yang melaksanakan PTM, harus sesuai dengan ketentuan dal SE Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021. (Qyu)

Editor : Hasby