Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Ekstasi


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 15 orang tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika 44 kilogram ganja, 1.500 butir ekstasi dan 29 kilogram sabu jaringan Sumatera Barat-Jakarta-Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.