Sesampainya di pinggir Jalan Swadaya saksi yakni H Huzaini minta tolong kepada warga, beberapa warga yang berdatangan termasuk bermaksud mengamankan terlapor, salah satunya adalah Sahrani. Namun Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berhasil menyerang Sahrani menggunakan sebilah gergaji dan palu yang berakibat mengalami luka memar pada bagian lengan tangan sebelah kanan karena pukulan palu, juga mengalami luka pada bagian lengan tangan sebelah kiri karena sayatan gergaji.

Beberapa warga berhasil mengamankan M Yusuf  dan mengambil sebilah gergaji dan sebuah palu dari tangan terlapor, kemudian terlapor yang melihat keberadaan Nurdiansyah secara tiba-tiba mengambil sebongkah batu dan langsung menyerangnya dengan memukulkan sebongkah batu pada bagian kepala Nurdiansyah.

Akibatnya, Nurdiansyah mengalami luka terbuka atau robek pada bagian kepala.

“Terlapor ini sudah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 dan 351 KUHP,” tambah Iptu Mujiono. (ehn)

Editor : Hasby