WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Otoritas Palestina, Kamis (30/9/2021) memperpanjang status darurat COVID-19 di wilayah Palestina untuk mencegah penyebaran virus corona, terutama varian Delta.
Keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebutkan status darurat itu segera diperpanjang agar pemerintah memiliki wewenang yang diperlukan untuk memerangi penyebaran COVID-19 di Palestina.
Status darurat kali pertama kali diberlakukan pada Maret 2020 setelah kasus perdana COVID-19 ditemukan di Palestina.
Sejak saat itu, status tersebut diperpanjang atau diumumkan kembali setiap bulannya.







