Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para Tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PU Kabupaten HSU Kamis (16/9/2021) pagi. Lembag anti rasuah itu pun resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiga tersangka yang ditahan, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap.
Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap. (Tim)
Editor : Hasby







