Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari Amankan Montir Nyambi Jual Sabu

Pelaku pun egera dibawa dan amankan ke Mapolsek Pelaihari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terhadap diri pelaku dilakukan penahanan, Selasa (14/9/2021).

Pelaku di jerat dengan undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipasal 114 dan pasal 112.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Has)

Editor : Hasby