Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, kalau terdakwa mantan Dirut PD Baramarta tersebut telah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatan sebagai Direktur Utama PD Baramarta di kabupaten Banjar antara tahun 2017-2020, kas perusahaan daerah tersebut terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar.
Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga dialirkan kepada berbagai pihak. (edj/*)
Editor: Erna Djedi







