WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada, Anang Syakhfiani mengajukkan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan diajukkan oleh mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut kepada Majelis Hakim, pada saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Kamis (16/10/2025).
Kepada Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, terdakwa Anang Syakhfiani awalnya mengatakan ingin mengikuti proses persidangan atas perkara yang membelitnya ini hingga selesai atau hingga putusan.
Hanya saja lanjutnya, karena alasan kesehatan dan juga proses pengobatan yang dijalani, sehingga dirinya pun meminta penangguhan penahanan.
“Saya berniat dan bertekad mengikuti persidangan sampai selesai. Tapi saya memohon penangguhan penahanan. Karena gula dan tensi saya tinggi,” ujarnya.
Anang Syakhfiani pun kemudian menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanannya kepada Majelis Hakim.
Oleh Majelis Hakim surat permohonan penangguhan penanganan ini pun diterima dan akan dipertimbangkan nantinya.
Namun Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa Anang Syakhfiani, juga memasukkan permohonan penangguhan penahanan tersebut melalui layanan E-Berpadu.
Salah seorang tim penasihat hukum Anang Syakhfiani, Bhaskara mengatakan alasan permohonan penangguhan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.
“Karena faktor kesehatan juga usia,” katanya singkat ditemui usai sidang.
Anang Syakhfiani sendiri duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi, pada kerjasama jual beli bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru (EB).
Berdasarkan uraian dari JPU, awalnya ada pembicaraan terdakwa Anang dengan saksi Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.







