Kasus Korupsi Kredit Topengan BRI Cabang Kotabaru, Terdakwa Selvie Dituntut Lebih Berat

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tuntutan lebih tinggi diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, yakni Selvie Metty.

Pasalnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (27/8/2025) sore, terdakwa Selvie Metty dituntut penjara lebih tinggi dari terdakwa M Dika Irawan alias Dika yang merupakan mantan Relationship Manager pada PT BRI TBK Cabang Kotabaru.

Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan oleh JPU secara bergantian, dan yang terlebih dahulu dibacakan tuntutan untuk terdakwa Dika.

Baca Juga

Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Terdakwa Dika dituntut dengan penjara selama 8,5 tahun kemudian denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan. Selain itu Dika juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 415.500.000.

Usai membacakan tuntutan untuk terdakwa Dika, JPU pun melanjutkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Selvie.

Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Selvie terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2 Miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.