Ahli dari BPKP Kalsel Ungkap Penyimpangan dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Kabupaten Balangan, diungkap oleh Muhammad Fadli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyimpangan-penyimpangan ini pun dibeberkan oleh Fadli, yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Kamis (28/8/2025).
Fadli dihadirkan dalam persidangan ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Fadli menerangkan setidaknya ada lima penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini, yakni M. Reza Arpiansyah selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Penyimpangan pertama menurutnya adalah bahwa terdakwa menggunakan dana penyertaan modal tanpa didahului adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian penyimpangan yang kedua, yakni terdakwa melakukan pencairan dana penyertaan modal hanya sepihak, alias tanpa melalui persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati, dan juga Komisaris yakni selaku Sekda.
"Harusnya ada persetujuan terlebih dahulu, apalagi ini merupakan badan usaha milik daerah dan bukan pribadi," jelasnya.
Berikutnya penyimpangan yang ketiga, menurutnya terdakwa selaku Direktur tidak pernah membuat atau menyusun laporan keuangan maupun penggunaan dana penyertaan modal, baik per bulan maupun per triwulan.
Selanjutnya penyimpangan yang keempat adalah laporan terkait nilai aset yang tidaklah sesuai.
"Penyimpangan yang kelima, penggunaan penyertaan modal di antaranya tidak untuk kegiatan perusahaan bahkan untuk kepentingan pribadi," terang Fadli yang hadir dalam persidangan secara daring.
Dalam persidangan tersebut, Fadli juga membeberkan terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara dari jumlah Rp 20 miliar dari Pemkab Balangan.
Kemudian berdasarkan perhitungan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 18 miliar lebih, bahkan Rp 12 miliar tidak diketahui penggunaannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang pun ditunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi meringankan terdakwa.
BACA JUGA: KABINET PRABOWO-GIBRAN MAKIN BENGKAK! Ada 49, Terbaru Kementerian Haji-Umrah
Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024, Tim Penyidik pun kini resmi menahan Reza sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu