Ahli dari BPKP Kalsel Ungkap Penyimpangan dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Kabupaten Balangan, diungkap oleh Muhammad Fadli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyimpangan-penyimpangan ini pun dibeberkan oleh Fadli, yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Kamis (28/8/2025).

Fadli dihadirkan dalam persidangan ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Fadli menerangkan setidaknya ada lima penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini, yakni M. Reza Arpiansyah selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Penyimpangan pertama menurutnya adalah bahwa terdakwa menggunakan dana penyertaan modal tanpa didahului adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian penyimpangan yang kedua, yakni terdakwa melakukan pencairan dana penyertaan modal hanya sepihak, alias tanpa melalui persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati, dan juga Komisaris yakni selaku Sekda.

“Harusnya ada persetujuan terlebih dahulu, apalagi ini merupakan badan usaha milik daerah dan bukan pribadi,” jelasnya.

Berikutnya penyimpangan yang ketiga, menurutnya terdakwa selaku Direktur tidak pernah membuat atau menyusun laporan keuangan maupun penggunaan dana penyertaan modal, baik per bulan maupun per triwulan.

Selanjutnya penyimpangan yang keempat adalah laporan terkait nilai aset yang tidaklah sesuai.

“Penyimpangan yang kelima, penggunaan penyertaan modal di antaranya tidak untuk kegiatan perusahaan bahkan untuk kepentingan pribadi,” terang Fadli yang hadir dalam persidangan secara daring.