Tangis Pecah di Ruang Sidang! Istri Ahmad Maulana Peluk Suami Usai “Dihadiahi” Jaksa Tuntutan Berat

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10/2025). Tangis pilu seorang istri pecah tak terbendung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru membacakan tuntutan berat terhadap suaminya, Ahmad Maulana, terdakwa kasus dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah Cabang Batulicin Unit Senakin.

Momen menggetarkan itu terjadi usai JPU menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara untuk Ahmad Maulana. Jaksa menilai Maulana terbukti ikut membuat 38 transaksi fiktif bersama terdakwa lain, Faisal Mukti, yang kala itu menjabat sebagai kepala unit bank.

Dalam tuntutannya, JPU M. Rafi Eka Putra menjelaskan bahwa Ahmad Maulana turut menikmati hasil korupsi lewat delapan kali penarikan uang tunai milik nasabah senilai Rp319 juta menggunakan User ID dan password milik Faisal Mukti.

Selain pidana pokok, Maulana juga dituntut membayar uang pengganti Rp146 juta. Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, dan bila masih tidak mencukupi, dihukum tambahan 2 tahun 5 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Faisal Mukti, jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Apabila tak sanggup membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara.

Tangisan Istri Menggema,

Tangis istri Ahmad Maulana pecah ketika nama suaminya disebut dalam pembacaan tuntutan. Ia terlihat menggenggam erat tangan di dada, menahan emosi yang akhirnya pecah saat mendengar lamanya hukuman.

Setelah sidang ditutup, ia berlari memeluk Ahmad Maulana dengan air mata bercucuran, sementara sang suami hanya bisa membalas pelukan itu dengan senyum getir sebelum akhirnya digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas kejaksaan.
Suasana ruang sidang pun hening, hanya isak tangis yang terdengar.